Sepintas Investasi ORI
Mungkin kita pernah diajak untuk berinvestasi melalui ORI oleh
pegawai bank atau agen sekuritas. Sebenarnya
apa sih ORI itu ..?
ORI (Obligasi Ritel Indonesia), merupakan salah satu jenis
Obligasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Obligasi atau surat hutang dapat diterbitkan baik oleh perusahaan atau
Pemerintah. Nah ..Obligasi yang
diterbitkan oleh Pemerintah melalui Departemen Keuangan inilah yang disebut ORI
dan dijual kepada individu atau
perseorangan.
Jadi Pemegang/pembeli
ORI memberi hutang kepada Pemerintah pada jangka waktu tertentu ( biasanya 3
tahun), dan pada saat jatuh tempo, Pemerintah wajib membayarkan hutang pokoknya kepada pemilik ORI beserta
membayar bunganya (kupon) secara periodik setiap bulan kepada pemilik (investor)
tsb.
Tujuan
Menerbitkan Obligasi,
pada
dasarnya Obligasi yang diterbitkan oleh
perusahaan bertujuan untuk memperoleh dana bagi pengembangan usahanya. Sedang obligasi yang diterbitkan oleh
Pemerintah bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi
langsung dalam Pembangunan Nasional. Sehingga dengan membeli/memiliki ORI, selain
berinvestasi, kitapun bisa sekaligus
berkontribusi meminjamkan uang kepada negara untuk membangun negeri. Sesuai dengan slogannya “Bersama ORI,
Membangun Negeri”
Cara
Kerja ORI,
Cara Kerja ORI hampir sama dengan deposito, perbedaan
terletak pada bunga (kupon), jangka waktu peminjaman, penalty bila dicairkan
sebelum jatuh tempo, pajak serta batas nominal yang akan dipinjamkan/diinvestasikan.
Besaran kupon (bunga) pada ORI selalu lebih besar dari bunga
Deposito pada saat ORI tersebut diterbitkan.
Sedangkan pajak yang dikenakan atas
kupon ORI sebesar 15% dan pajak yang
dikenakan atas bunga Deposito sebesar 20%. Sehingga pajak yang dikenakan pada
kupon ORI lebih kecil dibanding pajak bunga Deposito. Kupon pada ORI sama
dengan bunga pada Deposito dan dibayarkan setiap bulan.
Apabila pemilik/investor Deposito ingin mencairkan dananya
sebelum jatuh tempo, maka akan dikenakan penalty, yang besarnya masing2 tidak
sama mengikuti peraturan di bank mana mereka membuka Deposito.
Tapi apabila pemilik/investor ORI, ingin mencairkan dananya
sebelum jatuh tempo, maka dia bisa menjualnya ke pasar sekunder dengan nilai
yang sesuai dengan harga pasar pada saat itu, bisa lebih rendah/lebih tinggi
dari harga perdana. Namun yang mungkin bisa menjadi pegangan, adalah dengan
mengamati BI-rate, apabila BI-rate naik,
maka harga ORI lbh rendah dari harga perdana dan begitupula sebaliknya.
Pemilik/Investor ORI memiliki dua potensi keuntungan.
Keuntungan pertama berupa kupon bulanan, dan keuntungan kedua berupa capital
gain yang diperoleh apabila investor menjual ORI di pasar sekunder dengan
harga yang lebih tinggi dari harga perdana/pembelian.
Siapa
saja, Syarat dan berapa besar nominal minimal yang dibutuhkan untuk membeli ORI
serta dimana mendapatkannya?
Semua warga negara Indonesia bisa menjadi investor dan membeli
ORI, caranya sangat mudah. Pemerintah
menunjuk beberapa tempat penjualannya yaitu di bank dan perusahaan2 sekuritas
pada saat Pemerintah merasa perlu untuk
kembali menerbitkan ORI.
Bank yang ditunjuk diantaranya PT Bank ANZ lndonesia, PT
Bank Bukopin Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank ClMB Niaga Tbk, PT Bank
Danamon lndonesia Tbk, PT Bank lnternasional lndonesia Tbk, dan PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk dll.
Sedang perusahaan sekuritas yang sudah ditunjuk dan
bertindak sebagai agen penjual, diantaranya PT Danareksa Sekuritas, PT Mega Capital
lndonesia, PT Reliance Securities Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, dan PT
Valbury Asia Securities.
Calon investor yang membeli di agen perbankan, akan diminta membuka
rekening untuk penyetoran modal dan menerima transfer kupon setiap bulan pada
rekening tersebut. Dokumen yang diperlukan saat pemesanan ORI adalah fotokopi
KTP dan bukti setor.
Sedang calon investor yang membeli ke agen penjual ORI , dalam hal ini perusahaan2 sekuritas, akan diminta mengisi formulir pemesanan dan menyerahkan dana yang ingin diinvestasikan, investor akan menerima ORI sejumlah nilai tersebut.
Sedang calon investor yang membeli ke agen penjual ORI , dalam hal ini perusahaan2 sekuritas, akan diminta mengisi formulir pemesanan dan menyerahkan dana yang ingin diinvestasikan, investor akan menerima ORI sejumlah nilai tersebut.
Obligasi ini disebut Ritel, karena bisa dibeli oleh
perorangan dengan batas minimal pemesanan/pembelian ORI adalah Rp 5.000.000,- (lima
juta rupiah) cukup
terjangkau ‘kan ..? dengan maksimum pembelian Rp 3 Miliard.
Pemerintah mulai menerbitkan ORI pertama kali tahun 2006
yang biasa kita sebut ORI-1 atau ORI001, dan sampai saat ini telah diterbitkan
ORI hingga seri ke 10 yaitu ORI010. Perbedaan yang paling terlihat dari ORI
tiap seri adalah besar nilai kuponnya.
Berikut daftar nilai kupon ORI yang telah terbit :
ORI001 nilai kuponnya 12.05% per tahun (sudah jatuh tempo)
ORI002 nilai kuponnya 9.28% per tahun (sudah jatuh tempo)
ORI003 nilai kuponnya 9.40% per tahun (sudah jatuh tempo)
ORI004 nilai kuponnya 9.50% per tahun ( jatuh tempo 12 Maret 2012)
ORI005 nilai kuponnya 11.45% per tahun (jatuh tempo 15 Sept 2013 – tenor 5 tahun)
ORI006 nilai kuponnya 9.35% per tahun (jatuh tempo 15 Agustus 2012)
ORI007 nilai kuponnya 7.95% per tahun (jatuh tempo 15 Agustus 2013)
ORI008 nilai kuponnya 7.3% per tahun (jatuh tempo 15 Oktober 2014)
ORI009 nilai kuponnya 6,25% (jatuh tempo 15 Oktober 2015)
ORI0010 nilai kuponnya 8,5% (jatuh tempo 15 Oktober 2016)
ORI001 nilai kuponnya 12.05% per tahun (sudah jatuh tempo)
ORI002 nilai kuponnya 9.28% per tahun (sudah jatuh tempo)
ORI003 nilai kuponnya 9.40% per tahun (sudah jatuh tempo)
ORI004 nilai kuponnya 9.50% per tahun ( jatuh tempo 12 Maret 2012)
ORI005 nilai kuponnya 11.45% per tahun (jatuh tempo 15 Sept 2013 – tenor 5 tahun)
ORI006 nilai kuponnya 9.35% per tahun (jatuh tempo 15 Agustus 2012)
ORI007 nilai kuponnya 7.95% per tahun (jatuh tempo 15 Agustus 2013)
ORI008 nilai kuponnya 7.3% per tahun (jatuh tempo 15 Oktober 2014)
ORI009 nilai kuponnya 6,25% (jatuh tempo 15 Oktober 2015)
ORI0010 nilai kuponnya 8,5% (jatuh tempo 15 Oktober 2016)
Pemerintah akan terus menerbitkan ORI secara regular
Resiko
dan keuntungan berinvestasi ORI
Sebagai instrument investasi, ORI tidak lepas dari resiko, namun relatif aman terhadap
resiko gagal bayar. Peristiwa gagal bayar hanya terjadi apabila Pemerintah
bangkrut, sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban atas hutangnya atau kegagalan
Pemerintah untuk membayar pokok hutang dan kuponnya, namun kemungkinan ini bisa dibilang sangat kecil, mengingat
berdasarkan Undang-Undang APBN, setiap
tahun menjamin pembayaran kupon dan pokok ORI sampai dengan jatuh tempo.
Resiko lain yang mungkin dihadapi para investor ORI yaitu
apabila investor memiliki kebutuhan dan harus mencairkan dananya sebelum jatuh
tempo. Untuk itu investor harus menjual
ORI nya di pasar sekunder yang memiliki resiko harga jual pada saat itu
lebih rendah dari harga belinya (perdana) atau dapat juga terjadi investor
sulit menjual ORI nya pada harga yang
wajar padahal harga saat itu lebih tinggi. Ini hanya mungkin terjadi bila agen
penjual ORI yang akan menerima melakukan kenakalan dan ini bisa dilaporkan pada
pihak berwenang.
Dari keterangan resiko diatas, investasi ORI juga memilik
beberapa kelebihan, diantaranya karena bersifat ritel, maka investasi ini tidak
harus membutuhkan dana besar, dengan Rp5juta pun sudah bisa berinvestasi ..
Mudah diperjualbelikan lewat agen tertentu yang ditunjuk,
ini menunjukkan bahwa ORI memiliki likuidtas tinggi. ORI juga dapat
diperjual-belikan di pasar sekunder dengan kata lain kepemilikan ORI dapat
dipindah tangankan. Prosedur pembelian dan penjualan ORI sangat transparan dan
mudah, baik di pasar perdana maupun di pasar sekunder.
ORI juga dapat dijadikan jaminan atau bahkan digadaikan
kepada pihak lain.
Naaaah ..bagaimana ..? anda tertarik dan ingin mulai belajar
berinvestasi ..? bisa dimulai dengan memiliki ORI, karena investasi ORI setahap
lebih advanced bila dibandingkan dengan Deposito.