Minggu, 20 April 2014

Sepintas investasi ORI




                   Sepintas Investasi ORI

Mungkin kita pernah diajak untuk berinvestasi melalui ORI oleh pegawai bank atau agen sekuritas.  Sebenarnya apa sih ORI  itu ..?

ORI (Obligasi Ritel Indonesia), merupakan salah satu jenis Obligasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.  Obligasi atau surat hutang dapat diterbitkan baik oleh perusahaan atau Pemerintah.  Nah ..Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah melalui Departemen Keuangan inilah yang disebut ORI  dan dijual kepada individu atau perseorangan.

Jadi Pemegang/pembeli ORI memberi hutang kepada Pemerintah pada jangka waktu tertentu ( biasanya 3 tahun), dan pada saat jatuh tempo, Pemerintah wajib membayarkan  hutang pokoknya kepada pemilik ORI beserta membayar bunganya (kupon) secara periodik setiap bulan kepada pemilik (investor) tsb.



Tujuan Menerbitkan Obligasi, 
pada dasarnya Obligasi yang diterbitkan  oleh perusahaan bertujuan untuk memperoleh dana bagi pengembangan usahanya.  Sedang obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi langsung dalam  Pembangunan Nasional.  Sehingga dengan membeli/memiliki ORI, selain berinvestasi, kitapun  bisa sekaligus berkontribusi meminjamkan uang kepada negara untuk membangun negeri.  Sesuai dengan slogannya “Bersama ORI, Membangun Negeri”

 
Cara Kerja ORI,
Cara Kerja ORI hampir sama dengan deposito, perbedaan terletak pada bunga (kupon), jangka waktu peminjaman, penalty bila dicairkan sebelum jatuh tempo, pajak serta batas nominal yang akan dipinjamkan/diinvestasikan.

Besaran kupon (bunga) pada ORI selalu lebih besar dari bunga Deposito pada saat ORI tersebut diterbitkan.  Sedangkan  pajak yang dikenakan atas kupon  ORI sebesar 15% dan pajak yang dikenakan atas bunga Deposito sebesar 20%. Sehingga pajak yang dikenakan pada kupon ORI lebih kecil dibanding pajak bunga Deposito. Kupon pada ORI sama dengan bunga pada Deposito dan dibayarkan setiap bulan.

Apabila pemilik/investor Deposito ingin mencairkan dananya sebelum jatuh tempo, maka akan dikenakan penalty, yang besarnya masing2 tidak sama mengikuti peraturan di bank mana mereka membuka Deposito.

Tapi apabila pemilik/investor ORI, ingin mencairkan dananya sebelum jatuh tempo, maka dia bisa menjualnya ke pasar sekunder dengan nilai yang sesuai dengan harga pasar pada saat itu, bisa lebih rendah/lebih tinggi dari harga perdana. Namun yang mungkin bisa menjadi pegangan, adalah dengan mengamati BI-rate, apabila BI-rate naik, maka harga ORI lbh rendah dari harga perdana dan begitupula sebaliknya.

Pemilik/Investor ORI memiliki dua potensi  keuntungan. Keuntungan pertama berupa kupon bulanan, dan keuntungan kedua berupa capital gain  yang diperoleh apabila investor menjual ORI di pasar sekunder dengan harga yang lebih tinggi dari harga perdana/pembelian.
 


Siapa saja, Syarat dan berapa besar nominal minimal yang dibutuhkan untuk membeli ORI serta dimana mendapatkannya?

Semua warga negara Indonesia bisa menjadi investor dan membeli ORI, caranya sangat mudah.  Pemerintah menunjuk beberapa tempat penjualannya yaitu di bank dan perusahaan2 sekuritas pada saat Pemerintah merasa perlu  untuk kembali menerbitkan ORI.

Bank yang ditunjuk diantaranya PT Bank ANZ lndonesia, PT Bank Bukopin Tbk, PT Bank Central Asia Tbk,  PT Bank ClMB Niaga Tbk, PT Bank Danamon lndonesia Tbk, PT Bank lnternasional lndonesia Tbk, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dll.

Sedang perusahaan sekuritas yang sudah ditunjuk dan bertindak sebagai agen penjual, diantaranya  PT Danareksa Sekuritas, PT Mega Capital lndonesia, PT Reliance Securities Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, dan PT Valbury Asia Securities.

Calon investor  yang membeli  di agen perbankan, akan diminta membuka rekening untuk penyetoran modal dan menerima transfer kupon setiap bulan pada rekening tersebut. Dokumen yang diperlukan saat pemesanan ORI adalah fotokopi KTP dan bukti setor.

Sedang calon investor yang membeli  ke agen penjual ORI , dalam hal ini perusahaan2 sekuritas, akan diminta mengisi formulir pemesanan dan menyerahkan dana yang ingin diinvestasikan, investor akan menerima ORI sejumlah nilai tersebut.



Obligasi ini disebut Ritel, karena bisa dibeli oleh perorangan dengan batas minimal pemesanan/pembelian ORI adalah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) cukup 
terjangkau ‘kan ..? dengan maksimum pembelian Rp 3 Miliard. 

Pemerintah mulai menerbitkan ORI pertama kali tahun 2006 yang biasa kita sebut ORI-1 atau ORI001, dan sampai saat ini telah diterbitkan ORI hingga seri ke 10 yaitu ORI010. Perbedaan yang paling terlihat dari ORI tiap seri adalah besar nilai kuponnya.



Berikut daftar nilai kupon ORI yang telah terbit :
ORI001 nilai kuponnya 12.05% per tahun (sudah jatuh tempo)
ORI002 nilai kuponnya 9.28% per tahun (sudah jatuh tempo)
ORI003 nilai kuponnya 9.40% per tahun (sudah jatuh tempo)
ORI004 nilai kuponnya 9.50% per tahun ( jatuh tempo 12 Maret 2012)
ORI005 nilai kuponnya 11.45% per tahun (jatuh tempo 15 Sept 2013 – tenor 5 tahun)
ORI006 nilai kuponnya 9.35% per tahun (jatuh tempo 15 Agustus 2012)
ORI007 nilai kuponnya 7.95% per tahun (jatuh tempo 15 Agustus 2013)
ORI008 nilai kuponnya 7.3% per tahun (jatuh tempo 15 Oktober 2014)
ORI009 nilai kuponnya 6,25% (jatuh tempo 15 Oktober 2015)
ORI0010 nilai kuponnya 8,5% (jatuh tempo 15 Oktober 2016)

Pemerintah akan terus menerbitkan ORI secara regular

Resiko dan keuntungan berinvestasi ORI
Sebagai instrument investasi, ORI  tidak lepas dari resiko, namun relatif aman terhadap resiko gagal bayar. Peristiwa gagal bayar hanya terjadi apabila Pemerintah bangkrut, sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban atas hutangnya atau kegagalan Pemerintah untuk membayar pokok hutang dan kuponnya, namun  kemungkinan ini bisa dibilang sangat kecil, mengingat berdasarkan Undang-Undang APBN,  setiap tahun menjamin pembayaran kupon dan pokok ORI sampai dengan jatuh tempo.

Resiko lain yang mungkin dihadapi para investor ORI yaitu apabila investor memiliki kebutuhan dan harus mencairkan dananya sebelum jatuh tempo. Untuk itu investor harus menjual  ORI nya di pasar sekunder yang memiliki resiko harga jual pada saat itu lebih rendah dari harga belinya (perdana) atau dapat juga terjadi investor sulit  menjual ORI nya pada harga yang wajar padahal harga saat itu lebih tinggi. Ini hanya mungkin terjadi bila agen penjual ORI yang akan menerima melakukan kenakalan dan ini bisa dilaporkan pada pihak berwenang.


Dari keterangan resiko diatas, investasi ORI juga memilik beberapa kelebihan, diantaranya karena bersifat ritel, maka investasi ini tidak harus membutuhkan dana besar, dengan Rp5juta pun sudah bisa berinvestasi ..

Mudah diperjualbelikan lewat agen tertentu yang ditunjuk, ini menunjukkan bahwa ORI memiliki likuidtas tinggi. ORI juga dapat diperjual-belikan di pasar sekunder dengan kata lain kepemilikan ORI dapat dipindah tangankan. Prosedur pembelian dan penjualan ORI sangat transparan dan mudah, baik di pasar perdana maupun di pasar sekunder.
ORI juga dapat dijadikan jaminan atau bahkan digadaikan kepada pihak lain.

Naaaah ..bagaimana ..? anda tertarik dan ingin mulai belajar berinvestasi ..? bisa dimulai dengan memiliki ORI, karena investasi ORI setahap lebih advanced bila dibandingkan dengan Deposito.
 

Selamat berinvestasi ..