Waspadai
Pengembang Nakal
Bagi anda yang sedang mencari rumah tinggal baik dalam
bentuk cluster atau townhouses dengan KPR (Kredit Pemilikan Rumah), sudah dapat
bernafas lega, karena Pemerintah sudah memberlakukan aturan yang melarang bank
menggelontorkan dana KPR kepada pengembang untuk rumah dalam tahap inden, jadi
rumah yang dipesan harus sudah selesai pembangunannya dahulu, baru bank dapat
menyalurkan dananya kepada pengembang dan pembeli (konsumen) yang sudah memesan
dan teruji ‘bankable’ mulai dapat segera
melakukan cicilan kewajibannya.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk melindungi pembeli (konsumen)
dan juga bagi keamanan bagi bank itu sendiri untuk menghindari kredit macet.
Karena selama ini sudah banyak terjadi pengembang/developer nakal yang melarikan
uang muka pembeli dan tidak menyelesaikan kewajibannya membangun rumah tepat
waktu bahkan ada yang sama sekali tidak menyelesaikannya.
Sebelum kebijakan ini dikeluarkan, apabila kita sudah
terlanjur membeli rumah dari pengembang (developer) nakal, dan di saat kita
menyerahkan uang DP bahkan cicilan sudah berjalan, saat itu juga posisi sang
pengembang sudah diatas angin. Sehingga bila timbul masalah keterlambatan atau
pengembang cedera janji, penyelesaiannya bisa ber larut2, bukan hanya waktu dan
tenaga yang tersita uangpun bisa melayang.
Menteri Perumahan rakyat Djan Faridz mengatakan,
pemerintah akan memfasilitasi jika ada kasus terkait sektor properti yang
merugikan konsumen. Kementerian Perumahan Rakyat siap menerima aduan konsumen
yang merasa dirugikan. "Silakan hubungi langsung nomor saya di 0811995850
bagi siapa saja yang ingin menyampaikan masalahnya”, ujarnya. Menpera juga mengemukakan bahwa sebelum
menelepon nomor tersebut terlebih dulu mengirimkan SMS dengan menyertakan nama,
jabatan, dan alamat dari warga yang menghubungi dirinya.
Membeli
rumah, bagi sebagian besar kita merupakan pengeluaran terbesar diantara
pengeluaran biaya2 hidup lainnya. Untuk itu kita harus selalu ber hati2 dan
tetap waspada dalam menilai pengembang (developer)nya.
Sebelum
memutuskan untuk membeli rumah dari pengembang tertentu, perlu dipelajari dulu
back ground sang pengembang, meliputi,
1. Track Record (rekam jejak), cari tahu tentang
track recordnya, lakukan investigasi kecil2an via internet, cermati komentar2 yang
ditulis konsumen yang pernah bertransaksi dengan pengembang ini. Kalau perlu
dapat menghubungi REI (Real Estate Indonesia) mengenai reputasi dan perumahan2
mana yang pernah dibangunnya.
2. Apakah Pengembang sudah bekerjasama dengan bank ?.Kalau memungkinkan,
carilah pengembang yang sudah memiliki kerja sama dengan bank tertentu, karena
ini akan memastikan bahwa paling tidak mereka sudah dievaluasi oleh pihak bank.
3.
Apakan Pengembang
sudah ‘go public’ ?, Akan
lebih aman bila membeli rumah dari pengembang yang sudah ‘go public’, karena pengembang jenis ini memiliki alternatif sumber
dana, sehingga tidak terlalu terpengaruh bila terjadi perubahan regulasi
perbankan dan resiko keterlambatan pembangunan rumah dapat diperkecil.
Setelah menentukan dan memutuskan rumah yang akan dibeli dan
siap membayar DP (Down Payment), Ada
hal2 yang masih perlu menjadi perhatian calon pembeli, seperti,
1.
Terlebih dahulu cek legalitas bidang
tanah yang akan dibangun perumahan, pastikan sudah ada sertifikat induk yang sudah
dipecah. Jangan bayar DP dulu bila bentuk legalitasnya masih berupa ijin
lokasi.
2.
Minta PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual
Beli), segera setelah membayar DP, karena PPJB adalah pegangan konsumen dalam
membeli rumah. Periksa setiap klausul yang tertuang dalam PPJB karena sering
timbul masalah akibat ada hal yang terlewat dan tidak diatur dalam PPJB. Dalam
PPJB tertuang harga dan cara pembayaran, spesifikasi rumah, penentuan waktu
serah terima, pemeliharaan rumah serta hak dan kewajiban masing2 pihak serta sanksi2nya.
PPJB harus dipahami benar sebelum ditandatangani.
Masalah
dapat timbul, pada saat pra-konstruksi, konstruksi (dalam proses pembangunan) bahkan ketika properti sudah ditempati. Jadi
ada baiknya bila kita terus mencermati dan memantau setiap tahapan prosesnya
agar berjalan sesuai jadwal yang dijanjikan mulai dari proses pemesanan sampai
proses pembangunan rumahnya, juga untuk menghindari spesifikasi bangunan yang
tidak sesuai dengan yang dijanjikan, karena pengembang nakal seringkali memiliki niat mengakali
konsumen dengan mengubah atau mengganti apa yang telah disepakati bersama di
dalam PPJB.
Teliti sebelum Membeli ..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar