Senin, 03 Maret 2014

Waspadai Pengembang Nakal



Waspadai Pengembang Nakal
Bagi anda yang sedang mencari rumah tinggal baik dalam bentuk cluster atau townhouses dengan KPR (Kredit Pemilikan Rumah), sudah dapat bernafas lega, karena Pemerintah sudah memberlakukan aturan yang melarang bank menggelontorkan dana KPR kepada pengembang untuk rumah dalam tahap inden, jadi rumah yang dipesan harus sudah selesai pembangunannya dahulu, baru bank dapat menyalurkan dananya kepada pengembang dan pembeli (konsumen) yang sudah memesan dan teruji ‘bankable’ mulai dapat segera melakukan cicilan kewajibannya.


Kebijakan ini dikeluarkan untuk melindungi pembeli (konsumen) dan juga bagi keamanan bagi bank itu sendiri untuk menghindari kredit macet. Karena selama ini sudah banyak terjadi pengembang/developer nakal yang melarikan uang muka pembeli dan tidak menyelesaikan kewajibannya membangun rumah tepat waktu bahkan ada yang sama sekali tidak menyelesaikannya.

Sebelum kebijakan ini dikeluarkan, apabila kita sudah terlanjur membeli rumah dari pengembang (developer) nakal, dan di saat kita menyerahkan uang DP bahkan cicilan sudah berjalan, saat itu juga posisi sang pengembang sudah diatas angin. Sehingga bila timbul masalah keterlambatan atau pengembang cedera janji, penyelesaiannya bisa ber larut2, bukan hanya waktu dan tenaga yang tersita uangpun bisa melayang.

Menteri Perumahan rakyat Djan Faridz mengatakan, pemerintah akan memfasilitasi jika ada kasus terkait sektor properti yang merugikan konsumen. Kementerian Perumahan Rakyat siap menerima aduan konsumen yang merasa dirugikan. "Silakan hubungi langsung nomor saya di 0811995850 bagi siapa saja yang ingin menyampaikan masalahnya”, ujarnya.  Menpera juga mengemukakan bahwa sebelum menelepon nomor tersebut terlebih dulu mengirimkan SMS dengan menyertakan nama, jabatan, dan alamat dari warga yang menghubungi dirinya.


Membeli rumah, bagi sebagian besar kita merupakan pengeluaran terbesar diantara pengeluaran biaya2 hidup lainnya. Untuk itu kita harus selalu ber hati2 dan tetap waspada dalam menilai pengembang (developer)nya.

Sebelum memutuskan untuk membeli rumah dari pengembang tertentu, perlu dipelajari dulu back ground sang pengembang, meliputi,

1.   Track Record (rekam jejak), cari tahu tentang track recordnya, lakukan investigasi kecil2an via internet, cermati komentar2 yang ditulis konsumen yang pernah bertransaksi dengan pengembang ini. Kalau perlu dapat menghubungi REI (Real Estate Indonesia) mengenai reputasi dan perumahan2 mana yang pernah dibangunnya.

2.   Apakah Pengembang sudah bekerjasama dengan bank ?.Kalau memungkinkan, carilah pengembang yang sudah memiliki kerja sama dengan bank tertentu, karena ini akan memastikan bahwa paling tidak mereka sudah dievaluasi oleh pihak bank.

3.   Apakan Pengembang sudah ‘go public’ ?, Akan lebih aman bila membeli rumah dari pengembang yang sudah ‘go public’, karena pengembang jenis ini memiliki alternatif sumber dana, sehingga tidak terlalu terpengaruh bila terjadi perubahan regulasi perbankan dan resiko keterlambatan pembangunan rumah dapat diperkecil.

Setelah menentukan dan memutuskan rumah yang akan dibeli dan siap membayar DP (Down Payment),  Ada hal2 yang masih perlu menjadi perhatian calon pembeli, seperti,

1.   Terlebih dahulu cek legalitas bidang tanah yang akan dibangun perumahan, pastikan sudah ada sertifikat induk yang sudah dipecah. Jangan bayar DP dulu bila bentuk legalitasnya masih berupa ijin lokasi.


2.   Minta PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), segera setelah membayar DP, karena PPJB adalah pegangan konsumen dalam membeli rumah. Periksa setiap klausul yang tertuang dalam PPJB karena sering timbul masalah akibat ada hal yang terlewat dan tidak diatur dalam PPJB. Dalam PPJB tertuang harga dan cara pembayaran, spesifikasi rumah, penentuan waktu serah terima, pemeliharaan rumah serta hak dan kewajiban masing2 pihak serta sanksi2nya. PPJB harus dipahami benar sebelum ditandatangani.

 

    Masalah dapat timbul, pada saat pra-konstruksi, konstruksi (dalam proses pembangunan)  bahkan ketika properti sudah ditempati. Jadi ada baiknya bila kita terus mencermati dan memantau setiap tahapan prosesnya agar berjalan sesuai jadwal yang dijanjikan mulai dari proses pemesanan sampai proses pembangunan rumahnya, juga untuk menghindari spesifikasi bangunan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, karena  pengembang nakal seringkali memiliki niat mengakali konsumen dengan mengubah atau mengganti apa yang telah disepakati bersama di dalam PPJB.

Teliti sebelum Membeli ..




 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar